Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul polemik yang muncul akibat perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan maaf tersebut di sampaikan langsung oleh Asep Guntur Rahayu dalam momen Hari Raya Idulfitri.

Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Asep mengakui bahwa keputusan pengalihan status penahanan sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengajak publik untuk memahami langkah yang di ambil lembaga antirasuah tersebut.

KPK Apresiasi Kritik Publik

Asep menegaskan bahwa KPK tidak menutup diri terhadap kritik yang di sampaikan masyarakat. Menurutnya, masukan dari publik menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Ia menjelaskan bahwa keputusan pengalihan status tahanan tidak di ambil secara sembarangan. Berbagai pertimbangan telah di lakukan, mulai dari dampak sosial hingga strategi penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Setiap langkah yang di ambil tentu melalui kajian menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun dampak yang mungkin timbul di masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Ketentuan KUHAP Terbaru

Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengalihan status penahanan mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 108 ayat 1 hingga 11, diatur mengenai mekanisme perubahan status penahanan yang dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pertimbangan tertentu.

Asep menegaskan bahwa dasar hukum tersebut menjadi landasan utama dalam setiap keputusan yang di ambil oleh penyidik KPK.

Proses Akan Dikaji Dewan Pengawas

Terkait polemik yang berkembang, KPK juga memastikan bahwa proses pengambilan keputusan akan di laporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus respons atas laporan masyarakat.

Asep mengungkapkan bahwa Dewan Pengawas nantinya akan menelaah secara menyeluruh proses serta pertimbangan yang di gunakan dalam pengalihan status penahanan tersebut.

“Semua proses akan terbuka dan dapat di periksa oleh Dewan Pengawas,” jelasnya.

KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Status Penahanan Sempat Berubah

Perjalanan status hukum Yaqut di ketahui mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali di tetapkan sebagai tersangka. Ia awalnya di tahan di rumah tahanan KPK pada 12 Maret 2026.

Kemudian, pada 19 Maret 2026, status penahanannya di alihkan menjadi tahanan rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, tidak lama berselang, status tersebut kembali berubah.

Pada 23 Maret 2026, KPK kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan (rutan). Perubahan ini menjadi kali kedua dalam kurun waktu singkat, yang kemudian memicu perhatian luas dari publik.

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Berdasarkan keterangan resmi KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo, perkara tersebut di duga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini di perkirakan mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi dengan nilai signifikan yang tengah di tangani KPK.

Komitmen KPK Jaga Transparansi

Melalui penjelasan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.

Permintaan maaf yang di sampaikan di harapkan dapat meredam polemik sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. KPK juga menekankan bahwa seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi.

Dengan demikian, penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ini di harapkan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.