Korupsi Bea Cukai – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi di sektor kepabeanan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK berhasil menyita sejumlah aset bernilai sekitar Rp2 miliar dari safe deposit box. Yang di duga milik tersangka berinisial Rizal, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian sekaligus pemulihan kerugian negara yang di timbulkan akibat praktik korupsi yang terjadi di lingkungan DJBC.

Penggeledahan Dilakukan di Medan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin, 20 April 2026, di salah satu bank di wilayah Medan. Tim penyidik menyasar safe deposit box yang di duga terkait langsung dengan tersangka Rizal.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menemukan berbagai bentuk aset, antara lain logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing seperti dolar Singapura dan ringgit Malaysia. Total nilai dari seluruh barang sitaan tersebut di perkirakan mencapai Rp2 miliar.

Langkah ini di nilai sebagai bagian dari strategi awal dalam proses asset recovery, sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus Bermula dari Dugaan Pengaturan Jalur Impor

Kasus ini berakar dari dugaan praktik manipulasi jalur impor yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta. KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka dari kalangan internal Bea Cukai maupun dari pihak perusahaan.

Salah satu pihak swasta yang terlibat adalah pemilik perusahaan impor, John Field, yang di duga mengupayakan agar barang impor miliknya tidak melalui pemeriksaan ketat saat masuk ke Indonesia.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, terdapat kesepakatan ilegal antara pihak perusahaan dan pejabat Bea Cukai. Tujuannya adalah memuluskan proses masuknya barang, termasuk produk yang di duga tidak sesuai ketentuan atau barang palsu.

Modus Operandi: Pengaturan Jalur Kepabeanan

Dalam praktiknya, para tersangka di duga bekerja sama untuk menentukan jalur impor tertentu agar barang tidak melalui pemeriksaan mendalam. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap barang impor harus melalui proses pengawasan sesuai kategori jalur yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Pengaturan jalur ini memungkinkan barang-barang tertentu lolos tanpa pemeriksaan ketat, sehingga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan maupun keamanan barang yang masuk.

KPK mengungkap bahwa praktik ini mulai berlangsung sejak Oktober 2025 dan melibatkan sejumlah pejabat di bidang intelijen dan penindakan DJBC, serta pihak perusahaan sebagai pemberi suap.

Korupsi Bea Cukai

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Penetapan Tujuh Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Dari pihak DJBC, terdapat nama Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta Budiman Bayu Prasojo. Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Para tersangka di duga memiliki peran masing-masing dalam mengatur proses impor dan aliran dana yang terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka yang berperan sebagai penerima suap di jerat dengan pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, pihak pemberi suap di kenakan pasal yang mengatur tentang tindak pidana penyuapan. Ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat, mengingat pelanggaran yang dilakukan berkaitan langsung dengan integritas institusi negara dan potensi kerugian besar bagi keuangan negara.

Upaya KPK dalam Pemulihan Aset

Penyitaan aset dari safe deposit box ini menegaskan komitmen KPK tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pemulihan kerugian negara. Asset recovery menjadi salah satu fokus utama dalam pemberantasan korupsi, guna memastikan bahwa hasil kejahatan tidak di nikmati oleh pelaku.

KPK juga terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan para tersangka. Langkah ini di harapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Dengan perkembangan ini, kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai semakin terang dan menunjukkan adanya praktik sistematis yang melibatkan berbagai pihak. Proses hukum pun di pastikan akan terus berjalan hingga tuntas.