Pemerintah Indonesia – resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebuah keputusan yang di sambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI). Penetapan ini di pandang sebagai langkah penting dalam memperkuat pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Keputusan tersebut di umumkan dalam sebuah acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Senin (6/7/2026). dengan kehadiran Menteri Kebudayaan Fadli Zon serta perwakilan Kementerian Agama dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Apresiasi MLKI terhadap Pemerintah

Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menyampaikan apresiasi mendalam atas keputusan pemerintah yang menetapkan hari khusus bagi penghayat kepercayaan. Ketua Presidium MLKI, Naen Soeryono, menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian negara terhadap seluruh warganya tanpa terkecuali.

Menurutnya, penetapan Hari Kepercayaan bukan hanya simbol administratif, tetapi juga representasi dari pengakuan negara terhadap eksistensi penghayat kepercayaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia. MLKI menilai bahwa langkah ini menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjunjung prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Naen juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kebudayaan yang di anggap responsif terhadap aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan. Ia menegaskan bahwa momentum ini merupakan simbol persatuan dalam keberagaman yang telah lama di perjuangkan.

Makna Historis Penetapan 13 Juli

Penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan tidak dilakukan secara sembarangan. MLKI menyebut bahwa tanggal tersebut memiliki keterkaitan dengan perjalanan sejarah konstitusional Indonesia. Nilai historis ini di anggap penting karena mencerminkan perjalanan panjang pengakuan terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia.

Lebih dari itu, tanggal tersebut juga di pandang sebagai simbol pemersatu bagi berbagai komunitas penghayat kepercayaan di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki latar belakang budaya dan tradisi yang beragam.

Komitmen Penguatan Peran Penghayat Kepercayaan

MLKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat peran masyarakat penghayat kepercayaan melalui berbagai program jangka pendek maupun jangka panjang. Program tersebut akan di fokuskan pada penguatan eksistensi, pelestarian nilai budaya. Serta peningkatan kontribusi dalam kehidupan sosial masyarakat.

Selain itu, MLKI juga berencana membangun sinergi yang lebih erat dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tujuannya adalah agar penghayat kepercayaan dapat berperan aktif dalam berbagai sektor, termasuk kebudayaan, pendidikan karakter, hingga pembangunan ekonomi.

Organisasi tersebut juga berharap bahwa dalam lima tahun ke depan, masyarakat penghayat kepercayaan dapat semakin di terima secara luas di tengah masyarakat lintas iman dan turut terlibat dalam perencanaan pembangunan nasional.

Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di TMII oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama MLKI.

MLKI Apresiasi 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

Dasar Konstitusional dan Kebijakan Pemerintah

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya adalah Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin masyarakat dalam memelihara serta mengembangkan nilai budaya masing-masing.

Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memberikan ruang yang setara bagi seluruh elemen budaya dan keyakinan di Indonesia.

Menurut Fadli Zon, penetapan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk menjalankan keyakinan dan melestarikan nilai-nilai tradisi.

Simbol Toleransi dan Keberagaman Bangsa

Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa Indonesia di bangun di atas fondasi keberagaman dan toleransi. Oleh karena itu, pengakuan terhadap penghayat kepercayaan menjadi bagian penting dari upaya memperkuat persatuan nasional.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran negara dalam penetapan Hari Kepercayaan merupakan bentuk komitmen. Untuk memberikan ruang yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan nilai-nilai kebudayaan dan keyakinan lokal dapat terus di wariskan kepada generasi mendatang.

Penutup

Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengakuan negara terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia. Dukungan dari MLKI serta komitmen pemerintah menunjukkan adanya sinergi dalam membangun ruang inklusif bagi seluruh masyarakat.

Langkah ini tidak hanya memperkuat posisi penghayat kepercayaan dalam struktur sosial. Tetapi juga menegaskan kembali identitas Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi toleransi, kebersamaan, dan penghormatan terhadap perbedaan.