Deli Serdang – Seorang tenaga pendidik berinisial AS (39) yang mengajar di sebuah sekolah swasta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, di amankan aparat kepolisian karena di duga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena pelaku berasal dari profesi yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pendidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aktivitas ilegal tersebut lantaran tergiur keuntungan finansial yang cukup besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu dalam jumlah besar dengan harga tinggi, kemudian berencana menjualnya kembali untuk mendapatkan margin keuntungan.

Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka mendapatkan sabu seberat sekitar dua kilogram dengan harga mencapai ratusan juta rupiah per kilogram. Dari transaksi tersebut, AS berencana meraup keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap kilogram yang berhasil di jual.

Selain sabu, pelaku juga di duga terlibat dalam distribusi pil ekstasi dalam jumlah besar, yakni sekitar 2.000 butir. Meski demikian, keuntungan dari penjualan ekstasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.

Kasus ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi masih menjadi salah satu pemicu utama seseorang terlibat dalam tindak pidana narkotika, bahkan bagi individu yang memiliki profesi tetap seperti tenaga pengajar.

Pemasok Masih Dalam Pengejaran

Dalam pengembangan kasus, di ketahui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari seorang pemasok berinisial R. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap individu tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Hal ini penting guna memutus rantai distribusi narkotika yang di duga melibatkan lebih dari satu pelaku.

Deli Serdang

Polisi menahan guru swasta inisial AS (39), karena terlibat peredaran 2 kg sabu dan 2.000 pil ekstasi di Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (3/4/2025).

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi lapangan.

Untuk memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan metode pembelian terselubung. Dalam skenario tersebut, polisi berpura-pura menjadi pembeli yang ingin mendapatkan sabu dalam jumlah tertentu.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti yang ada di lokasi.

Penggeledahan Ungkap Barang Bukti Tambahan

Setelah penangkapan, aparat melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka yang berada tidak jauh dari lokasi transaksi. Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan tambahan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Polisi mengamankan sabu dengan total berat lebih dari dua kilogram yang terbagi dalam beberapa kemasan. Selain itu, di temukan pula sekitar 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Tidak hanya itu, sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran juga turut di sita, seperti timbangan elektronik, plastik klip kosong, alat bantu berupa sendok, telepon genggam, serta kendaraan bermotor yang di duga di gunakan dalam operasional distribusi.

Proses Hukum dan Pengembangan Jaringan

Saat ini, tersangka AS telah di tahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta intensitas peredaran yang telah dilakukan oleh pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang profesi. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Dengan pengungkapan kasus ini, di harapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.