Polrestabes Medan – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) kembali berhasil di ungkap aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan membongkar dugaan pengoplosan BBM yang melibatkan empat orang di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Medan. Para pelaku di duga mencampurkan solar ke dalam tangki penyimpanan Dexlite untuk memperoleh keuntungan dengan menjualnya sebagai BBM jenis yang memiliki harga lebih tinggi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap kualitas bahan bakar yang di terima. Laporan tersebut kemudian di tindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan yang telah beroperasi selama beberapa bulan.
Empat Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial P (34), ES (34), RA (35), dan AW (21). Keempatnya memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksi penyalahgunaan distribusi BBM.
P dan ES di ketahui bertugas sebagai pengemudi truk tangki pengangkut bahan bakar. Sementara itu, RA berperan sebagai pengawas atau supervisor di salah satu SPBU, sedangkan AW bekerja sebagai operator SPBU yang membantu proses distribusi di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua sopir tersebut awalnya mengangkut sekitar 16 ton solar dari kawasan Pelabuhan Belawan menuju SPBU yang berada di Jalan Asrama, Medan. Namun dalam perjalanan, mereka tidak langsung menuju lokasi tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman.
Modus Memindahkan GPS untuk Mengelabui Sistem Pemantauan
Agar aktivitas mereka tidak terdeteksi perusahaan, para pelaku menggunakan cara yang cukup terencana. Sebelum mencapai lokasi pengiriman, mereka lebih dahulu bertemu dengan supervisor SPBU untuk memindahkan perangkat Global Positioning System (GPS) yang terpasang di truk tangki.
Perangkat pelacak tersebut kemudian di bawa menggunakan kendaraan lain menuju SPBU di Jalan Asrama sehingga sistem pemantauan perusahaan tetap menunjukkan kendaraan berada di jalur yang benar. Sementara itu, truk tangki yang sebenarnya justru di arahkan ke SPBU lain di kawasan Jalan Gajah Mada.
Dengan cara tersebut, perusahaan tidak mengetahui bahwa kendaraan pengangkut BBM sempat berpindah lokasi sebelum menyelesaikan proses distribusi sesuai dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers penyalahgunaan BBM di Polrestabes Medan, Jumat (26/6).
CCTV Dimatikan Sebelum Proses Pengoplosan
Setibanya di SPBU Jalan Gajah Mada, para pelaku kembali melakukan langkah untuk menghilangkan jejak. Seluruh kamera pengawas atau CCTV di area SPBU sengaja di matikan sebelum truk tangki memasuki lokasi.
Tindakan tersebut dilakukan agar proses pemindahan bahan bakar tidak terekam sistem keamanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, SPBU tersebut tidak melayani penjualan solar, melainkan hanya menyediakan Dexlite.
Meski demikian, para tersangka tetap memasukkan sekitar 200 liter solar ke dalam tangki penyimpanan Dexlite. Setelah proses tersebut selesai, sisa muatan solar kembali di bawa menuju SPBU di Jalan Asrama untuk menyelesaikan pengiriman sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen distribusi.
Dengan demikian, manipulasi tersebut sulit di ketahui karena data GPS menunjukkan kendaraan tetap berada di lokasi yang semestinya, sementara aktivitas pengoplosan berlangsung di tempat berbeda.
Aksi Berlangsung Selama Sembilan Bulan
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik penyalahgunaan distribusi BBM tersebut di duga telah berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan.
Dalam setiap kali pengiriman, para pelaku di perkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta. Nilai tersebut berasal dari selisih harga antara solar dan Dexlite yang kemudian di jual kepada konsumen dengan harga BBM nonsubsidi.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jumlah kerugian yang di timbulkan akibat praktik ilegal tersebut.
Polisi Jerat Pelaku dengan Undang-Undang Migas
Atas perbuatannya, keempat tersangka di jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
Apabila terbukti bersalah di persidangan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak guna mencegah praktik serupa terulang. Selain merugikan konsumen, tindakan manipulasi distribusi BBM juga berpotensi mengganggu kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Masyarakat pun di imbau segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi. Maupun penjualan bahan bakar minyak agar dapat segera di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.