Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Selasa (24/3). Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat di alihkan menjadi tahanan rumah, sehingga menimbulkan sorotan publik.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB, Yaqut tiba menggunakan mobil tahanan. Mantan menteri tersebut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, sesuai protokol pengamanan lembaga anti-rasuah.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3), Yaqut sempat di tetapkan sebagai tahanan rumah. Hal ini dilakukan setelah permohonan dari pihak keluarga di ajukan pada 17 Maret 2026. Pengalihan penahanan tersebut di kabulkan dengan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Keputusan KPK untuk mengalihkan penahanan menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Banyak pihak mempertanyakan dasar pertimbangan KPK, apakah pengalihan ini sesuai dengan prosedur hukum atau ada faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut.

Akhirnya, pada Senin (23/3), KPK memutuskan untuk mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan rutan. Sebelum kembali ke tahanan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memastikan kondisinya layak menjalani proses hukum di rutan.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh KPK.

Praktik dugaan pengaturan kuota haji terjadi pada tahun 2023 dan 2024. KPK menilai kuota haji di atur sedemikian rupa sehingga terdapat aliran fee dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada kedua tersangka. Biaya tersebut kemudian di bebankan kepada calon jemaah haji melalui harga paket yang mereka bayar.

Menurut KPK, Gus Yaqut dan Gus Alex memiliki peran signifikan dalam proses pengaturan kuota haji ini. Ada sejumlah fee yang mengalir kepada keduanya, meski nilai pastinya belum di ungkap secara terbuka. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Kedua tersangka di sangka melanggar Undang-Undang Tipikor terkait kerugian negara, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat. Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang di sektor publik yang berdampak luas pada masyarakat, khususnya calon jemaah haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

Pernyataan dan Klarifikasi Tersangka

Selama penahanan, Gus Yaqut membantah telah menerima uang dari pengaturan kuota haji. Ia menegaskan tindakannya hanya bertujuan untuk memastikan keselamatan jemaah haji dan tidak ada motif pribadi dalam tindakan tersebut.

Sementara itu, Gus Alex menyatakan telah memberikan keterangan secara rinci kepada penyidik KPK, dengan harapan kebenaran kasus ini dapat terungkap. Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah menerima perintah dari Gus Yaqut terkait dugaan praktik korupsi ini, sehingga ingin memastikan fakta hukum yang sebenarnya jelas bagi publik.

Dampak Publik dan Langkah KPK

Kasus kuota haji ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama. Penahanan kembali Gus Yaqut menegaskan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi yang berdampak besar pada keuangan negara.

Publik menaruh perhatian besar pada perkembangan kasus ini, berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Langkah KPK untuk menahan kembali mantan menteri ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di level tinggi. Sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang.

Penyidikan KPK akan terus mengungkap aliran fee, pihak-pihak yang terlibat, dan besaran kerugian negara secara rinci. Hasilnya di harapkan dapat memberikan efek jera bagi praktik korupsi di sektor publik, terutama yang terkait pelayanan ibadah masyarakat seperti haji.