Kejaksaan Agung Republik Indonesia – resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Sosok yang di maksud adalah Samin Tan, yang di kenal sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT AKT. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya memiliki izin resmi melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara. Namun, izin tersebut telah di cabut sejak tahun 2017 oleh pemerintah.
Aktivitas Tambang Tetap Berjalan Meski Izin Di Cabut
Meskipun izin operasional telah di hentikan, perusahaan tersebut di duga tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal hingga tahun 2025. Praktik ini mencakup kegiatan penambangan dan distribusi hasil tambang yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut penyidik, aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan secara mandiri, tetapi juga melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Meski demikian, hingga saat ini identitas pihak terkait dari unsur pemerintah belum di ungkap secara resmi.
Kegiatan ilegal tersebut di nilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi keuangan maupun dampak terhadap perekonomian nasional.
Kerugian Negara Masih Dalam Proses Audit
Hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara akibat kasus ini masih dalam tahap penghitungan. Proses tersebut dilakukan oleh tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di berbagai wilayah, seperti Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Penggeledahan bahkan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan, guna mengumpulkan bukti tambahan yang relevan dengan perkara ini.

Samin Tan, Tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambang Kejagung.
Jerat Hukum Berat Menanti Tersangka
Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum pidana lainnya. Pasal-pasal tersebut mengacu pada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terbaru.
Selain itu, terdapat pula pasal alternatif yang di siapkan oleh penyidik untuk memperkuat dakwaan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang di nilai berdampak luas terhadap negara.
Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka telah di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Negara Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah mengambil alih lahan seluas 1.699 hektare yang di gunakan sebagai area tambang oleh PT AKT. Lokasi tersebut berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Langkah ini di ambil setelah adanya pencabutan izin operasional perusahaan melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2017.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, hasil verifikasi di lapangan menemukan adanya pelanggaran serius, terutama terkait aspek perizinan yang tidak lagi sah.
Penegakan Hukum di Sektor Tambang Di Perketat
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik di harapkan dapat terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.