Suap Impor Bea Cukai – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa seorang pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam yang di kenal dengan sebutan Haji Her.

Pemeriksaan ini di fokuskan pada mekanisme pengurusan cukai yang di lakukan oleh pihak terkait, khususnya apakah prosedur yang di jalankan telah sesuai dengan ketentuan terbaru di lingkungan Bea dan Cukai. KPK berupaya menggali lebih dalam praktik yang terjadi di lapangan guna memastikan adanya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Fokus Penyidikan pada Mekanisme Pengurusan Cukai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami bagaimana proses pengurusan cukai di lakukan oleh pihak yang di periksa. Hal ini mencakup evaluasi terhadap implementasi prosedur yang di terapkan di lapangan serta kesesuaiannya dengan aturan resmi dari DJBC.

Selain itu, KPK juga telah memanggil sejumlah perusahaan rokok yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya untuk memetakan alur distribusi serta potensi penyimpangan dalam proses tersebut.

Meski saat ini fokus utama masih pada industri rokok, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan di perluas ke sektor lain yang juga memiliki pengawasan distribusi ketat oleh negara, khususnya barang-barang yang di kenai cukai.

Dugaan Aliran Dana ke Oknum Bea Cukai

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga memeriksa seorang pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoji. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pengusaha atau perusahaan rokok kepada oknum di DJBC.

Temuan ini menjadi indikasi awal adanya praktik tidak wajar dalam proses pengurusan impor maupun cukai. KPK terus menelusuri aliran dana tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta peran masing-masing dalam kasus ini.

Suap Impor Bea Cukai

Gedung KPK

Skema Pengaturan Jalur Impor Terungkap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya dugaan kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai. Dengan pihak swasta terkait pengaturan jalur impor barang.

Kesepakatan tersebut di duga melibatkan pejabat internal DJBC, termasuk Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono, bersama pihak dari perusahaan swasta PT Blueray. Mereka disebut-sebut mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia sejak Oktober 2025.

Dalam sistem pengawasan impor, terdapat dua jalur utama yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mengharuskan adanya pemeriksaan langsung terhadap barang.

KPK menemukan adanya dugaan manipulasi parameter jalur merah, di mana seorang pegawai Bea Cukai di duga di perintahkan untuk menyesuaikan sistem dengan tingkat tertentu. Hal ini dilakukan melalui penyusunan aturan sistem (rule set) yang memengaruhi persentase pemeriksaan barang.

Daftar Tersangka Kasus Suap Impor Bea Cukai

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di lingkungan Bea Cukai. Para tersangka berasal dari kalangan pejabat internal DJBC maupun pihak swasta yang di duga terlibat dalam praktik tersebut.

Adapun tujuh tersangka tersebut meliputi pejabat strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta perwakilan dari perusahaan yang terlibat dalam aktivitas impor. Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus tersebut memiliki jaringan yang cukup luas dan melibatkan berbagai pihak dengan peran berbeda.

Potensi Perluasan Kasus ke Sektor Lain

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang seiring dengan di temukannya bukti-bukti baru. Meski saat ini fokus pada industri rokok, kemungkinan untuk memperluas kasus ke sektor lain tetap terbuka. Terutama pada komoditas yang distribusinya di kendalikan oleh negara.

Langkah ini di nilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik serupa di sektor lain. Serta untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap barang-barang yang memiliki nilai strategis dan di kenai cukai.

Dengan perkembangan ini, KPK di harapkan dapat mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan suap dalam pengurusan impor dan cukai. Sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.