Pengeboran Minyak Ilegal – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak bumi tanpa izin atau illegal drilling yang terjadi di wilayah Kabupaten Blora dan Rembang. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pengeboran yang di duga tidak memiliki legalitas resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pihaknya menindak tiga lokasi berbeda dalam operasi tersebut. Dua lokasi berada di Kabupaten Blora, sementara satu lokasi lainnya terletak di Kabupaten Rembang.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Warga
Menurut Djoko, tindakan penegakan hukum pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di kawasan lahan Perhutani, tepatnya di Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (50) yang di duga terlibat langsung dalam kegiatan pengeboran ilegal.
Tidak berhenti di situ, aparat kembali melakukan penindakan lanjutan pada 6 April 2026 di wilayah lain di Blora, yakni di lahan Perhutani RPH Ngiri. Aktivitas pengeboran serupa di temukan di lokasi tersebut, yang semakin menguatkan dugaan adanya jaringan praktik illegal drilling yang terorganisir.
Polisi Temukan Lokasi Penampungan Minyak di Rembang
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Rembang, tepatnya di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu. Di lokasi ini, petugas menemukan tempat penampungan sementara atau stockpile yang di gunakan untuk menyimpan minyak mentah hasil pengeboran ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni B (34) dan K (51). Berdasarkan hasil penyelidikan, minyak mentah yang di kumpulkan di lokasi tersebut tidak di salurkan melalui jalur resmi, melainkan di jual kepada pihak lain di luar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yaitu PT Pertamina EP Cepu.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeboran minyak bumi tak berizin atau illegal drilling di Kabupaten Blora dan Rembang saat konpers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (14/4/2026).
Modus Pelaku Gunakan Dalih Kerja Sama Wilayah
Djoko mengungkapkan bahwa para pelaku berusaha mengelabui aparat dengan mengklaim telah memiliki izin pengelolaan wilayah. Namun setelah dilakukan pendalaman, di ketahui bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Para pelaku menggunakan dalih kerja sama dalam pengelolaan wilayah untuk menjalankan kegiatan pengeboran. Akan tetapi, mereka tidak memiliki kontrak kerja sama resmi maupun izin usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, hasil produksi minyak bumi dari kegiatan ilegal tersebut tidak di setorkan kepada negara melalui mekanisme resmi. Sebaliknya, minyak mentah di jual secara ilegal demi memperoleh keuntungan pribadi, yang jelas merugikan negara.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan berbagai barang bukti yang di gunakan dalam praktik pengeboran ilegal. Barang bukti tersebut meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, serta sejumlah tangki penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah. Selain itu, di temukan pula bukti transaksi berupa dokumen transfer penjualan minyak.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di perbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Djoko menegaskan bahwa praktik illegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan perekonomian negara. Aktivitas pengeboran tanpa standar yang jelas berpotensi merusak ekosistem sekitar, termasuk lahan hutan dan sumber air.
Selain itu, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin menyebabkan kerugian besar bagi negara. Minyak bumi yang seharusnya di kelola secara resmi untuk kepentingan masyarakat justru di manfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik illegal drilling serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.