Sindikat Phishing Internasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara yang melibatkan penjualan perangkat phishing. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP yang di duga memiliki peran penting dalam jaringan ilegal ini.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 9 April. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas kejahatan digital yang kian berkembang dan merugikan masyarakat luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Terungkap dari Patroli Siber dan Situs Mencurigakan

Kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh tim kepolisian. Dalam proses pemantauan tersebut, di temukan sebuah situs mencurigakan yang menawarkan script phishing. Situs itu kemudian di ketahui terhubung dengan platform lain bernama w3llstore.com yang memfasilitasi transaksi melalui bot di aplikasi Telegram.

Temuan tersebut memperkuat indikasi adanya praktik jual beli perangkat phishing yang dapat di gunakan untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan siber. Tools yang di perdagangkan di ketahui mampu mencuri data penting korban, termasuk informasi login dan akses akun digital.

Perangkat phishing tersebut bekerja dengan cara menyedot data saat korban memasukkan username dan password. Bahkan, teknologi yang di gunakan memungkinkan pelaku mengambil session login pengguna. Dengan metode ini, pelaku dapat mengakses akun korban tanpa harus melewati proses verifikasi tambahan seperti kode OTP.

Peran Tersangka dan Modus Operasi

Dalam jaringan ini, GWL berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola utama tools phishing. Ia juga bertanggung jawab atas distribusi perangkat tersebut kepada para pembeli. Sementara itu, FYTP bertugas mengatur aliran dana hasil kejahatan, baik melalui mata uang kripto maupun rekening perbankan.

Modus operandi yang di gunakan pun mengalami perkembangan. Awalnya transaksi dilakukan melalui situs web, namun kemudian beralih ke Telegram untuk meningkatkan keamanan dan kerahasiaan aktivitas. Sistem pembayaran juga menggunakan kripto untuk menghindari pelacakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dari praktik kejahatan ini tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari berbagai negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan yang di bangun memiliki jangkauan internasional yang luas.

Sindikat Phishing Internasional

Ilustrasi Bareskrim Polri.

Aset Miliaran Rupiah Di sita, Keuntungan Capai Rp25 Miliar

Dalam proses penindakan, aparat kepolisian turut menyita sejumlah aset milik tersangka dengan nilai total mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Aset tersebut meliputi properti, kendaraan, serta berbagai perangkat elektronik yang di duga di gunakan dalam aktivitas kejahatan.

Selain itu, hasil penelusuran transaksi sejak tahun 2021 hingga 2026 mengungkap bahwa kedua pelaku di perkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Angka tersebut menunjukkan skala besar dari operasi ilegal yang di jalankan dalam beberapa tahun terakhir.

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli dan pengguna tools phishing yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan lanjutan.

Kerja Sama Internasional Libatkan FBI

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri juga bekerja sama dengan lembaga penegak hukum internasional, termasuk Federal Bureau of Investigation (FBI). Kolaborasi ini di lakukan untuk mengidentifikasi korban yang berada di Amerika Serikat serta menelusuri jaringan pengguna tools phishing secara global.

Kerja sama tersebut menjadi bukti bahwa kejahatan siber memiliki dampak lintas negara dan membutuhkan penanganan secara kolektif antarnegara. Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam upaya menjaga keamanan digital di tingkat internasional.

Komitmen Polri Berantas Kejahatan Siber

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang aman. Penegakan hukum ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan siber untuk beroperasi.

Keberhasilan pengungkapan sindikat ini sekaligus meningkatkan kepercayaan global terhadap kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas keamanan digital. Dengan terus memperkuat patroli siber dan kerja sama internasional, di harapkan praktik kejahatan serupa dapat di tekan secara signifikan di masa mendatang.