NasionalIndo24.com – Kasus cekcok yang melibatkan tiga anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat dengan seorang petugas keamanan (satpam) terus menjadi sorotan publik. Selain insiden adu mulut yang sempat viral di media sosial, perhatian kini tertuju pada dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data registrasi resmi.

Pihak kepolisian memastikan penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindakan arogan dalam peristiwa tersebut, tetapi juga mencakup legalitas pelat nomor yang terpasang pada mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang di gunakan saat kejadian. Sejumlah satuan terkait telah di libatkan untuk mengusut seluruh aspek perkara secara menyeluruh.

Dugaan Pelat Nomor Alphard Tidak Sesuai Data Registrasi

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Toyota Alphard hitam tersebut terlihat menggunakan pelat nomor D 1828 XHQ. Belakangan muncul dugaan bahwa nomor registrasi itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang di gunakan.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan bahwa persoalan dugaan pelat nomor tidak sesuai menjadi kewenangan Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Ia menerangkan bahwa penyelidikan mengenai keabsahan nomor polisi masih berlangsung. Oleh sebab itu, kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah benar telah terjadi pelanggaran administrasi kendaraan maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.

Selain itu, informasi yang beredar mengenai dugaan bahwa nomor polisi tersebut terdaftar untuk kendaraan jenis lain juga masih memerlukan verifikasi resmi. Penentuan hasil akhirnya akan bergantung pada proses pemeriksaan yang di lakukan penyidik.

Alphard hitam diduga menggunakan pelat nomor palsu saat terlibat insiden cekcok dengan satpam di kawasan Menteng.

Direktorat Lalu Lintas (Di tlantas) Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kepada pengemudi Toyota Alphard dan petugas keamanan (satpam) yang terlibat cekcok di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas dan Etik

Tidak hanya dugaan penggunaan pelat nomor yang menjadi perhatian. Aparat kepolisian juga mendalami dugaan tindakan yang di anggap tidak profesional selama insiden berlangsung.

Menurut penjelasan Kapolsek Metro Menteng, apabila di temukan pelanggaran lalu lintas, proses penindakan akan di lakukan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran disiplin maupun perilaku anggota kepolisian akan menjadi kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Dengan demikian, proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan secara terpisah sesuai bidang tugas masing-masing institusi.

Kapolsek juga memastikan bahwa Toyota Alphard yang di gunakan bukan merupakan kendaraan dinas kepolisian. Namun, mengenai identitas pemilik kendaraan maupun status kepemilikannya. Pihak kepolisian meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dari unit lalu lintas yang berwenang.

Pemilik Alphard dan Satpam Akan Di konfrontasi

Sementara itu, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menyusun langkah lanjutan untuk mengungkap kronologi peristiwa secara utuh.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa penyidik akan lebih dahulu meminta klarifikasi dari masing-masing pihak secara terpisah. Pihak yang di panggil meliputi pemilik kendaraan Toyota Alphard dan petugas keamanan yang terlibat dalam perselisihan.

Setelah seluruh keterangan terkumpul, penyidik berencana mempertemukan kedua belah pihak melalui proses konfrontasi. Tahapan tersebut di lakukan guna mencocokkan keterangan serta memastikan fakta-fakta yang di peroleh selama penyelidikan.

Pemanggilan di jadwalkan berlangsung dalam dua tahap agar penyidik memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang terlibat.

Di samping itu, penyidik juga akan mendalami legalitas kendaraan beserta dokumen registrasinya. Pemeriksaan tersebut mencakup kecocokan nomor polisi dengan data kendaraan yang tercatat dalam sistem registrasi nasional.

Apabila nantinya di temukan adanya pelanggaran hukum, baik terkait penggunaan identitas kendaraan maupun pelanggaran lain yang berkaitan dengan insiden tersebut. Kepolisian menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan terkait dugaan penggunaan pelat nomor palsu maupun bentuk pelanggaran lain dalam kasus tersebut.