Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – melakukan penahanan terhadap John Field (JF), pemilik PT Blueray, yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka. Langkah tersebut di ambil untuk kepentingan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Masa penahanan awal di tetapkan selama 20 hari pertama. Dengan adanya penahanan ini, jumlah tersangka yang di tahan dalam perkara tersebut menjadi enam orang.
Penyerahan Diri Tersangka Pasca Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, John Field tidak berada di lokasi ketika KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026. Operasi tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses importasi barang. Ketidakhadiran tersangka sempat menimbulkan perhatian publik terhadap keberadaannya.
Namun demikian, situasi tersebut tidak berlangsung lama. Pada dini hari, John Field mendatangi kantor KPK dan menyerahkan diri. Langkah tersebut kemudian di respons oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Dugaan Praktik Suap dalam Proses Importasi
Perkara ini berfokus pada dugaan praktik suap dan gratifikasi yang terjadi dalam kegiatan importasi. Dalam proses tersebut, pihak swasta di duga memberikan imbalan tertentu kepada oknum pejabat Bea Cukai. Imbalan tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen serta kelancaran proses pemasukan barang.
Di sisi lain, penyidik mendalami dugaan bahwa praktik tersebut tidak di lakukan secara individual. Terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak. Hubungan antara perusahaan dan pejabat negara menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan. Oleh karena itu, KPK menelusuri alur komunikasi dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan importasi tersebut.

Konferensi pers KPK terkait OTT dugaan korupsi importasi Bea Cukai.
Penetapan Enam Tersangka oleh KPK
Selanjutnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti. Penetapan ini di lakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Informasi tersebut di sampaikan secara resmi oleh pimpinan KPK dalam konferensi pers.
Tiga tersangka berasal dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Selain itu, terdapat Sisprian Subiaksono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan. Sementara itu, Orlando Hamonang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen.
Di sisi lain, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. John Field di tetapkan sebagai pemilik PT Blueray. Andri berperan sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi perusahaan tersebut. Selain itu, Dedy Kurniawan menjabat sebagai Manajer Operasional. Penetapan ini menunjukkan keterlibatan unsur korporasi dalam perkara yang sedang di selidiki.
Proses Penyidikan yang Masih Berjalan
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Selain itu, berbagai dokumen pendukung turut di analisis. Pemeriksaan di lakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memahami pola dugaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi. Seluruh langkah penyidikan di lakukan secara bertahap sesuai dengan hukum acara pidana.
Pada tahap ini, perkara belum memasuki proses persidangan. Informasi yang di sampaikan kepada publik bersifat terbatas. Hal tersebut di lakukan untuk menjaga integritas penyidikan. Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi importasi ini masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman fakta.