Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kontribusi sektor pelayaran terhadap penerimaan negara masih menunjukkan ketimpangan yang signifikan. Aktivitas pelayaran domestik tercatat mampu menyumbang penerimaan pajak hingga Rp24 triliun per tahun. Sebaliknya, pelayaran asing yang beroperasi di perairan Indonesia hanya menyetor sekitar Rp600 miliar, angka yang di nilai sangat jauh dari potensi sebenarnya.
Perbedaan tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat potensi penerimaan pajak dari kapal asing di perkirakan bisa mencapai Rp6 triliun per tahun. Artinya, realisasi yang masuk ke kas negara saat ini masih berada pada kisaran sepersepuluh dari potensi yang seharusnya dapat di raih.
Temuan Kapal Asing yang Tidak Memenuhi Kewajiban Pajak
Isu ini mencuat dalam sidang penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking yang di gelar pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Indonesian National Shipowners Association (INSA) melaporkan adanya praktik pengoperasian kapal asing di wilayah Indonesia yang tidak di sertai pemenuhan kewajiban perpajakan.
INSA menyoroti bahwa sejumlah kapal asing di duga tidak membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aktivitas usaha yang mereka lakukan. Kondisi ini di nilai menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha pelayaran nasional yang selama ini patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Pemerintah Soroti Ketimpangan Penerimaan Pajak
Dalam sidang tersebut, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara langsung perbandingan penerimaan pajak antara pelayaran domestik dan asing. Ia menegaskan bahwa kontribusi perusahaan pelayaran asing masih sangat rendah di bandingkan aktivitas ekonomi yang mereka jalankan di Indonesia.
Pemerintah menilai bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan menjadi salah satu faktor utama rendahnya setoran pajak dari pelayaran asing. Padahal, dengan volume aktivitas dan nilai ekonomi yang dih asilkan, sektor ini seharusnya dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi penerimaan negara.
Dorongan Pengetatan Aturan Kapal Asing
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Keuangan meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengoptimalkan penerapan regulasi yang mengatur operasional kapal asing. Salah satu langkah yang di tekankan adalah perbaikan prosedur pembayaran pajak agar lebih tertib dan terintegrasi.
Kementerian Perhubungan di minta memastikan bahwa setiap kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia telah memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Hal ini termasuk kewajiban melampirkan bukti pembayaran PPh atau dokumen tax treaty sebelum di berikan izin beroperasi.

Purbaya Yudhi Sadewa
Perlakuan Setara bagi Kapal Nasional dan Asing
Pemerintah menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam sektor pelayaran. Dengan di berlakukannya aturan yang lebih tegas, baik kapal domestik maupun kapal asing di harapkan memperoleh perlakuan yang sama dalam hal kewajiban pajak.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Pelaku usaha pelayaran nasional di harapkan tidak lagi di rugikan oleh praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pihak asing.
Evaluasi Pengawasan dan Komunikasi Antarinstansi
Selain aspek regulasi, pemerintah juga menyoroti lemahnya koordinasi dan komunikasi antarinstansi. Menteri Keuangan menilai bahwa pengawasan di lapangan masih belum berjalan optimal, terutama dalam hal pelaporan aktivitas kapal asing yang berpotensi melanggar ketentuan perpajakan.
Kurangnya informasi yang cepat dan akurat di nilai menghambat langkah penegakan hukum. Padahal, apabila pelanggaran dapat segera terdeteksi dan di laporkan, tindakan korektif dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
Ancaman Sanksi terhadap Kinerja Pengawasan
Sebagai bentuk keseriusan, Menteri Keuangan menegaskan bahwa perbaikan pola pengawasan harus segera dilakukan. Ia bahkan menyampaikan peringatan keras bahwa anggaran Kementerian Perhubungan dapat d ipangkas apabila tidak mampu meningkatkan kinerja pengawasan dan koordinasi.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menutup celah kebocoran penerimaan pajak di sektor pelayaran. Dengan pengawasan yang lebih ketat, prosedur yang jelas, serta koordinasi yang solid antarinstansi, potensi penerimaan pajak dari pelayaran asing di harapkan dapat di maksimalkan demi kepentingan nasional.