Rejang Lebong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pemerintah daerah. Kegiatan penggeledahan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 13 Maret hingga 15 Maret 2026. Langkah tersebut di lakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti dalam perkara yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang di anggap berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain kantor dan rumah pribadi Bupati Rejang Lebong, kantor serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan, serta sejumlah rumah milik pihak yang di duga terlibat maupun saksi terkait.
Langkah ini di lakukan untuk memperkuat proses penyidikan atas dugaan praktik suap berupa permintaan fee proyek yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur di wilayah tersebut.
Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari tersebut. Penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang di nilai relevan dengan perkara yang sedang di tangani. Barang bukti tersebut meliputi sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang di duga berkaitan dengan alur transaksi dan komunikasi antar pihak yang terlibat.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar saat melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR. Uang tunai yang berhasil di amankan mencapai nilai Rp1 miliar. Temuan tersebut di duga memiliki keterkaitan dengan praktik pemberian fee proyek yang sedang di selidiki oleh KPK.
Barang bukti yang telah di sita selanjutnya akan di analisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana yang di duga berasal dari praktik korupsi.
Dugaan Suap Fee Ijon Proyek Infrastruktur
Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa Bupati Rejang Lebong menerima suap dari sejumlah perusahaan kontraktor yang memenangkan proyek pemerintah daerah. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan permintaan fee atau komisi yang di kenal sebagai praktik “ijon proyek”.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, total uang yang di duga di terima mencapai Rp980 juta. Dana tersebut berasal dari tiga perusahaan yang memperoleh pekerjaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan melalui sejumlah perantara. Praktik tersebut di duga terjadi setelah adanya penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan yang kemudian memperoleh proyek pembangunan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang tunai senilai Rp 756,8 juta dalam koper, tas, dan plastik hitam yang di sita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026).
Kronologi Penyerahan Uang kepada Bupati
Penyerahan uang di duga dilakukan secara bertahap melalui beberapa pihak perantara. Transaksi pertama terjadi pada 26 Februari 2026, ketika perwakilan dari salah satu perusahaan menyerahkan uang sebesar Rp330 juta. Dana tersebut di duga merupakan bagian dari fee proyek pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas olahraga dengan nilai proyek sekitar Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 6 Maret 2026, terjadi dua transaksi penyerahan uang lainnya. Salah satunya berasal dari perusahaan yang mendapatkan proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar dengan dugaan fee sebesar Rp400 juta. Penyerahan dana ini dilakukan melalui seorang aparatur sipil negara di Dinas PUPR.
Pada tanggal yang sama, penyerahan uang juga di lakukan oleh perusahaan lain yang memperoleh proyek penataan kawasan stadion sepak bola dengan nilai sekitar Rp11 miliar. Dana yang di serahkan dalam transaksi ini di duga mencapai Rp250 juta.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan dana tambahan dari sejumlah pihak melalui perantara lain dengan nilai mencapai Rp775 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik permintaan fee proyek di duga bukan hanya terjadi satu kali, melainkan berulang.
Dugaan Penggunaan Dana untuk Kebutuhan Lebaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa sebagian uang yang di terima di duga di gunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam keterangannya, pihak KPK menyebutkan bahwa dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan pribadi. Termasuk untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam praktiknya, terdapat kebiasaan di beberapa daerah di mana pimpinan daerah memberikan THR kepada berbagai pihak. Namun, apabila dana tersebut berasal dari praktik permintaan fee proyek. Hal tersebut berpotensi melanggar hukum karena termasuk dalam kategori gratifikasi atau suap.
Penetapan Lima Orang Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur pejabat pemerintah daerah serta pihak swasta yang di duga terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo. Serta tiga pihak dari perusahaan kontraktor yang di duga sebagai pemberi suap.
Para tersangka dari pihak pemerintah daerah di duga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khususnya yang berkaitan dengan penerimaan suap oleh pejabat negara. Sementara itu, pihak swasta di duga melanggar ketentuan hukum terkait pemberian suap kepada pejabat publik.
Kasus ini masih terus di kembangkan oleh KPK. Penyidik akan mendalami barang bukti yang telah di sita. Serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan suap proyek yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.