Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia – menegaskan bahwa keterlibatan personel Indonesia dalam Pasukan Stabilisasi Internasional atau International Stabilization Force (ISF). Memiliki mandat terbatas dan tidak bersifat tempur. Penugasan tersebut di rancang secara khusus untuk mendukung stabilitas di Jalur Gaza tanpa terlibat dalam operasi militer ofensif.
Direktur Perdamaian dan Keamanan Internasional Kementerian Luar Negeri, Caka Alverdi, menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sejumlah batasan nasional (national caveat) dalam setiap partisipasi pasukan di misi internasional. Salah satu prinsip utama yang di tegaskan adalah mandat non-combat dan non-demiliterisasi. Artinya, kehadiran personel Indonesia di Gaza tidak di arahkan untuk terlibat dalam konflik bersenjata maupun upaya militerisasi wilayah tersebut.
Selain itu, penggunaan kekuatan oleh personel Indonesia akan sangat dibatasi dan hanya dilakukan dalam situasi tertentu yang benar-benar di perlukan. Area penugasan pun di tetapkan secara spesifik, yakni hanya di Jalur Gaza, Palestina. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan Indonesia memiliki lingkup yang jelas serta tidak di perluas ke wilayah lain di luar mandat yang telah di tentukan.
Persetujuan Palestina Jadi Syarat Utama Penugasan
Dalam pernyataannya, Kemlu menekankan bahwa pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza hanya dapat dilakukan atas persetujuan otoritas Palestina. Persetujuan tersebut menjadi prasyarat mutlak sebelum pelaksanaan misi stabilisasi.
Indonesia juga secara tegas menolak segala bentuk perubahan demografi maupun relokasi paksa yang dapat mengubah komposisi penduduk di wilayah tersebut. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati kedaulatan Palestina serta mendukung hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri.
Sikap ini sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan penyelesaian konflik melalui jalur damai. Dengan demikian, keterlibatan Indonesia dalam ISF tidak di maksudkan untuk memengaruhi struktur politik atau sosial di Gaza, melainkan semata-mata mendukung stabilitas dan proses perdamaian.
Partisipasi Indonesia Dapat Dihentikan Sewaktu-waktu
Aspek penting lainnya yang di tegaskan adalah fleksibilitas partisipasi Indonesia dalam misi ISF. Pemerintah menyatakan bahwa keterlibatan tersebut dapat di hentikan kapan saja apabila di nilai tidak lagi sesuai dengan kepentingan nasional atau kondisi di lapangan berubah secara signifikan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap menjaga kedaulatan pengambilan keputusan dalam setiap misi internasional. Dengan adanya klausul penghentian sewaktu-waktu, pemerintah memiliki ruang evaluasi untuk memastikan bahwa keikutsertaan pasukan tetap selaras dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Ilustrasi : Personel Indonesia bertugas di Gaza dengan mandat non-tempur dalam ISF.
Tawaran Posisi Wakil Komandan ISF kepada Indonesia
Sebelumnya, dalam pertemuan perdana Board of Peace (BoP) yang berlangsung di Washington DC, Amerika Serikat, Komandan ISF Mayor Jenderal Jasper Jeffers menawarkan posisi wakil komandan kepada Indonesia. Tawaran ini mencerminkan pengakuan terhadap peran strategis Indonesia dalam berbagai misi perdamaian internasional.
Sebagai salah satu negara yang aktif mengirim pasukan penjaga perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia di nilai memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai dalam menjalankan operasi stabilisasi di wilayah konflik. Tawaran tersebut sekaligus memperkuat posisi diplomatik Indonesia dalam upaya penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Komitmen Presiden Prabowo dalam Mendukung Perdamaian Palestina
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengirim prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari ISF. Komitmen ini di sampaikan dalam konteks mendukung keberlanjutan gencatan senjata yang telah di capai.
Menurut Presiden, pencapaian gencatan senjata merupakan momentum penting yang harus di jaga melalui kehadiran pasukan stabilisasi internasional. Indonesia menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif guna memastikan proses perdamaian berjalan efektif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Presiden juga menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace semata-mata bertujuan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Indonesia bahkan menyatakan kesiapan untuk mengerahkan hingga 8.000 personel atau lebih jika di butuhkan dalam mendukung misi tersebut.
Kesimpulan
Keterlibatan Indonesia dalam International Stabilization Force di Gaza menegaskan konsistensi politik luar negeri Indonesia yang mendukung perdamaian dan kemerdekaan Palestina. Dengan mandat non-tempur, penggunaan kekuatan yang terbatas, serta persyaratan persetujuan dari pihak Palestina, partisipasi ini di rancang untuk menjaga stabilitas tanpa memperkeruh situasi konflik.
Fleksibilitas penghentian misi serta penolakan terhadap perubahan demografi menunjukkan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri. Melalui komitmen ini, Indonesia mempertegas perannya sebagai aktor penting dalam upaya perdamaian internasional yang berlandaskan hukum dan keadilan.