Dugaan Kasus Narkotika – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika. Penetapan status hukum tersebut di lakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang di gelar di lingkungan Bareskrim Polri. Kasus ini turut menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Yang di duga memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Keputusan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan di sampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, kepada awak media. Ia menyatakan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk melanjutkan proses hukum terhadap AKBP Didik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan Awal

Proses hukum terhadap AKBP Didik di awali dengan pengamanan yang di lakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Pengamanan tersebut di laksanakan oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri guna kepentingan pemeriksaan awal. Langkah ini di ambil sebagai bagian dari prosedur penegakan di siplin dan hukum internal kepolisian sebelum perkara di kembangkan lebih lanjut.

Dalam tahap interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah koper berwarna putih yang di duga kuat berisi narkotika. Koper tersebut disebut-sebut berkaitan langsung dengan AKBP Didik. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lanjutan terkait keberadaan barang yang di maksud.

Penemuan Koper dan Lokasi Penggeledahan

Berdasarkan keterangan yang di peroleh, koper tersebut di ketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan koper yang sesuai dengan ciri-ciri yang di sampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya. Koper tersebut di ketahui telah lebih dahulu di amankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, sebelum akhirnya di serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Barang Bukti Dugaan Narkotika yang Di Amankan

Dari hasil penggeledahan terhadap koper tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang di duga merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang di amankan terdiri atas sabu dengan berat sekitar 16,3 gram. Puluhan butir ekstasi dengan berat total lebih dari 23 gram, sejumlah alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat kurang lebih lima gram.

Seluruh barang tersebut saat ini telah di amankan sebagai barang bukti dan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Aparat penegak hukum masih terus mendalami asal-usul barang terlarang tersebut serta keterlibatan pihak lain yang di duga memiliki hubungan dengan kasus ini.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dasar Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Dalam gelar perkara, penyidik menyepakati penerapan sejumlah pasal pidana terhadap tersangka. AKBP Didik di sangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang tentang Psikotropika. Termasuk peraturan penyesuaian pidana yang berlaku mulai tahun 2026. Penetapan pasal ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh dan profesional.

Dugaan Aliran Dana dari Bandar Narkoba

Selain dugaan kepemilikan narkotika, AKBP Didik juga di kaitkan dengan dugaan penerimaan dana dalam jumlah besar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Nilai dana yang di sebut mencapai Rp1 miliar. Tidak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa AKBP Didik meminta sebuah kendaraan mewah jenis Toyota Alphard keluaran terbaru dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar kepada bawahannya, AKP Malaungi.

Permintaan tersebut di duga berkaitan dengan isu yang berkembang di masyarakat Kota Bima mengenai adanya setoran rutin dari bandar narkoba kepada pejabat kepolisian setempat. Dalam upaya meredam isu tersebut. AKP Malaungi di sebut di bebani tanggung jawab untuk mencari dana sebagai bentuk “logistik” penutup isu.

Dugaan Upaya Meredam Isu Publik

Sebagian dana yang di kumpulkan juga di duga di alokasikan untuk meredam pemberitaan media massa. Dengan nilai yang di sebut mencapai Rp100 juta. Pernyataan tersebut di sampaikan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Yang menyebut adanya tekanan terhadap kliennya untuk memenuhi permintaan tersebut.

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan di nilai berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.