DPR – Kasus kekerasan terhadap aktivis kembali menjadi perhatian publik setelah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman cairan keras oleh pihak yang belum di ketahui identitasnya. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Senen, Jakarta Pusat, dan menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, termasuk anggota parlemen.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan kecaman atas tindakan yang di nilai sebagai bentuk kekerasan serius terhadap warga negara. Ia menilai insiden tersebut tidak dapat di benarkan dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap masyarakat sipil.

Menurut Hasanuddin, tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap individu yang aktif dalam kegiatan advokasi atau kritik sosial berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Jika tidak segera di tangani dengan serius, situasi seperti ini dapat berdampak pada menyempitnya ruang kebebasan bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi.

Aparat Penegak Hukum Diminta Mengungkap Pelaku

TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku dan latar belakang kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyelidikan yang transparan dan profesional sangat di butuhkan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Ia menilai bahwa negara harus mampu memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara, termasuk para aktivis yang menjalankan peran sosial dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan isu hak asasi manusia.

Langkah cepat dari kepolisian di nilai sangat penting untuk mencegah munculnya rasa takut di kalangan aktivis maupun masyarakat luas. Jika pelaku tidak segera di temukan, maka di khawatirkan tindakan serupa dapat kembali terjadi.

Perlindungan Aktivis Dinilai Penting bagi Demokrasi

Hasanuddin juga menyoroti bahwa keberadaan aktivis memiliki kontribusi besar dalam menjaga kualitas demokrasi. Aktivis kerap menyuarakan berbagai persoalan publik, termasuk isu pelanggaran hak asasi manusia, ketidakadilan sosial, hingga kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian negara. Tanpa jaminan keamanan yang memadai, aktivitas advokasi yang dilakukan masyarakat sipil dapat terhambat. Ia berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini secara terbuka dan profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

DPR

Dua pengendara motor yang di duga menyiram air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Komisi III DPR Minta Polisi Bergerak Cepat

Selain TB Hasanuddin, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyampaikan perhatian terhadap insiden tersebut. Ia menyatakan telah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya guna memastikan bahwa penanganan kasus ini di lakukan dengan cepat dan serius.

Habiburokhman meminta kepolisian segera mengidentifikasi pelaku serta mengungkap motif di balik tindakan tersebut. Ia menilai bahwa kasus kekerasan terhadap warga negara harus di tangani secara tegas agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Selain proses penyelidikan, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Menurutnya, pengamanan tambahan perlu di berikan agar Andrie Yunus terhindar dari kemungkinan ancaman lanjutan.

DPR Akan Mengawasi Proses Penanganan Kasus

Habiburokhman memastikan bahwa DPR, khususnya Komisi III, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pengawasan di lakukan agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami hambatan.

Ia juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan medis terbaik hingga benar-benar pulih. Dukungan dari negara di nilai penting sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi warga yang menjadi korban tindak kekerasan.

Habiburokhman menegaskan bahwa perbedaan pandangan di dalam masyarakat seharusnya di selesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum. Bukan dengan cara-cara yang melibatkan kekerasan atau intimidasi.

Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945 yang menegaskan hak individu atas perlindungan diri serta bebas dari ancaman yang menimbulkan ketakutan.

Korban Mendapat Perawatan Medis

Sebelumnya di ketahui bahwa Andrie Yunus mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Termasuk wajah dan tangan, akibat penyiraman cairan keras tersebut. Setelah kejadian, korban langsung mendapatkan penanganan medis untuk mengatasi luka yang di alaminya.

Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap isu keamanan aktivis dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Penanganan yang cepat dan transparan di harapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.