Buronan Narkoba – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Salah satu tersangka yang berhasil di amankan adalah Abdul Hamid yang di kenal dengan alias Boy. Ia di duga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Penangkapan terhadap Abdul Hamid menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah pihak. Kasus ini menarik perhatian publik karena tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan narkoba. Tetapi juga dugaan adanya praktik perlindungan dari oknum aparat.
Proses Penangkapan Tersangka di Kalimantan Barat
Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Abdul Hamid pada Selasa, 10 Maret, di wilayah Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan tersebut di lakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas jaringan narkotika yang di duga beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia.
Setelah berhasil di amankan, tersangka kemudian di bawa menuju Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedatangan tersangka di markas Bareskrim berlangsung pada Kamis, 12 Maret, dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali lebih dalam peran Abdul Hamid dalam jaringan peredaran narkotika yang di duga memiliki cakupan cukup luas.
Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Peredaran Narkoba
Berdasarkan informasi yang di peroleh dari penyidik, Abdul Hamid di duga merupakan salah satu pihak yang memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang di pimpin oleh seseorang bernama Koko Erwin. Jaringan tersebut di duga aktif mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bima dan sekitarnya.
Peran Abdul Hamid dalam jaringan tersebut di duga cukup signifikan, terutama dalam hal distribusi dan pengelolaan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. Aparat penegak hukum masih terus mendalami keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kasus ini.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya lebih luas pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Polisi menggiring buronan kasus narkotika, Abdul Hamid alias Boy, setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dugaan Aliran Dana untuk Perlindungan Aktivitas Narkoba
Dalam proses penyidikan, muncul dugaan bahwa Abdul Hamid pernah memberikan sejumlah uang kepada seorang mantan pejabat kepolisian di wilayah Bima. Uang tersebut di duga berkaitan dengan upaya mendapatkan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung di daerah tersebut.
Jumlah uang yang di sebutkan dalam penyelidikan mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Dana tersebut diduga di berikan kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut untuk memastikan aliran dana serta peran pihak-pihak yang di duga terlibat. Investigasi lebih lanjut di harapkan dapat mengungkap secara jelas hubungan antara jaringan narkotika dengan pihak yang di duga memberikan perlindungan.
Riwayat Hukum Tersangka dalam Kasus Narkotika
Abdul Hamid di ketahui bukan pertama kali berhadapan dengan hukum terkait kasus narkotika. Berdasarkan catatan hukum sebelumnya, ia pernah menjalani proses peradilan atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada tahun 2021, ia di jatuhi hukuman penjara selama enam bulan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa tersangka pernah terjerat kasus serupa sebelum kembali di duga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Keterlibatan kembali dalam kasus narkotika ini menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang melibatkan pelaku berulang.
Upaya Kepolisian Memberantas Peredaran Narkotika
Penangkapan Abdul Hamid merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam upaya memberantas jaringan narkotika di Indonesia. Aparat kepolisian terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat yang lebih luas.
Selain menindak pelaku di lapangan, penyelidikan juga di arahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang di duga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Pendekatan ini di harapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika secara lebih efektif.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Proses penyidikan yang berlangsung di harapkan mampu mengungkap seluruh jaringan yang terlibat sehingga langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.