Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan menetapkan status tersangka terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur. Operasi tersebut menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, beserta sejumlah pihak lain yang di duga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Penetapan status hukum tersebut di lakukan setelah penyidik KPK menggelar ekspose perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang di amankan. Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan kasus serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang terlibat.
Proses Penetapan Status Hukum oleh Penyidik KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan status hukum di lakukan dalam batas waktu yang telah di tentukan undang-undang. Dalam kurun waktu 1×24 jam sejak penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status para pihak yang di amankan.
Meskipun demikian, KPK belum secara terbuka mengumumkan identitas para tersangka kepada publik. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan. Budi menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah di bawa ke Jakarta masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Jumlah Pihak yang Diamankan dalam OTT di Madiun
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 15 orang dari Kota Madiun. Dari jumlah tersebut, sembilan orang di bawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Wali Kota Madiun. Sementara enam orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan awal di daerah.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menargetkan satu individu, melainkan berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Pendekatan ini di nilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak parsial.

OTT terhadap Maidi terkait uang jatah atau fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun. Tampak dalam foto, Wali Kota Madiun, Maidi (kedua kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/1/2026).
Barang Bukti dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut di duga kuat berkaitan dengan praktik korupsi yang sedang di selidiki, khususnya dalam bentuk fee proyek, uang jatah, serta aliran dana corporate social responsibility (CSR).
Menurut keterangan KPK, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan proyek dan penyaluran dana CSR di wilayah Kota Madiun. Penyidik masih mendalami mekanisme aliran dana, pihak-pihak yang menerima manfaat, serta potensi kerugian negara yang di timbulkan dari praktik tersebut.
Rentetan Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026
Kasus di Madiun menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan yang di lakukan KPK sepanjang tahun 2026. OTT pertama pada awal Januari 2026 berhasil mengamankan delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Kasus tersebut di duga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Tidak lama berselang, OTT di Kota Madiun menjadi operasi kedua yang di konfirmasi KPK pada 19 Januari 2026. Operasi ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi operasi tangkap tangan ketiga yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang di amankan adalah Bupati Pati, Sudewo. Rentetan OTT ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah dan sektor.
Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum
Serangkaian OTT yang di lakukan KPK di awal tahun 2026 mencerminkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak tegas praktik korupsi. Langkah-langkah tersebut di harapkan dapat memberikan efek jera, meningkatkan integritas penyelenggara negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik pun di harapkan terus mengawasi serta mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.