Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa dampak signifikan terhadap pola kejahatan lintas negara. Salah satu bentuk kejahatan siber yang mengalami peningkatan adalah love scamming, yaitu penipuan berbasis relasi emosional yang di lakukan melalui platform digital.
Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada aspek psikologis korban. Indonesia, sebagai negara dengan posisi strategis dan keterbukaan terhadap mobilitas internasional. Menghadapi tantangan serius dalam mencegah dan menindak kejahatan siber yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Operasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Tangerang
Sebagai bentuk respons terhadap potensi ancaman tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan pada periode 8 hingga 16 Januari 2026. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang berlandaskan prinsip selective policy, yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan keberadaan orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta memberikan manfaat bagi negara.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, aparat imigrasi berhasil mengamankan sejumlah WNA yang di duga terlibat dalam aktivitas kejahatan siber terorganisasi dengan modus love scamming. Kegiatan pengawasan di lakukan secara menyeluruh dengan menyasar kawasan permukiman tertutup yang di duga menjadi pusat operasional sindikat.
Modus Operandi dan Jaringan Kejahatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, sindikat ini di ketahui menjalankan aktivitasnya secara sistematis dan terstruktur. Para pelaku menyalahgunakan izin tinggal yang di miliki untuk melakukan kejahatan siber yang menargetkan warga negara asing di luar wilayah Indonesia. Mayoritas korban yang menjadi sasaran di ketahui berasal dari Korea Selatan.
Sindikat tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber internasional yang di kendalikan oleh beberapa individu berkewarganegaraan asing. Setiap anggota memiliki peran yang jelas, mulai dari pengendali jaringan, pengelola komunikasi digital, hingga pelaksana teknis di lapangan. Aktivitas mereka dilakukan secara tertutup di lokasi yang relatif jauh dari pengawasan publik guna menghindari kecurigaan aparat.

Petugas tunjukkan barang bukti yang di sita Ditjen Imigrasi RI dari sindikat love scamming internasional di Tangerang, Senin (19/1/2025).
Pelanggaran Keimigrasian yang Ditemukan
Selain dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber, petugas imigrasi juga menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian yang tergolong serius. Pelanggaran tersebut meliputi masa tinggal yang melebihi izin (overstay) dalam jangka waktu yang cukup lama serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang di duga di peroleh secara tidak sah. Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan sistem administrasi keimigrasian oleh pelaku.
Dalam proses penggerebekan, aparat menyita berbagai barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, perangkat komputer, laptop, serta peralatan jaringan internet. Perangkat-perangkat tersebut di duga di gunakan sebagai sarana utama untuk melancarkan aksi penipuan secara daring.
Upaya Penegakan Hukum dan Kerja Sama Internasional
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek keimigrasian, tetapi juga membuka peluang kerja sama lintas lembaga dan lintas negara.
Sebagai bagian dari langkah di plomatik dan penegakan hukum internasional, pihak imigrasi juga akan melakukan koordinasi dengan perwakilan di plomatik negara asal para WNA yang terlibat. Kerja sama ini di nilai penting untuk mendukung proses hukum, pemulangan, serta pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang.
Penutup
Kasus pengungkapan sindikat love scamming internasional ini menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang ketat dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Kejahatan siber lintas negara memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan penegakan hukum, kebijakan selektif, serta kerja sama internasional yang berkelanjutan. Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Indonesia di harapkan mampu memperkuat sistem perlindungan terhadap ancaman kejahatan siber global.