TKDN Mobil Listrik – Pemerintah terus memperkuat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Langkah tersebut ditempuh agar pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai lokasi perakitan maupun tujuan penjualan produk otomotif.

Melalui kebijakan TKDN, pemerintah ingin semakin banyak komponen kendaraan diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian, perkembangan kendaraan listrik diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi industri nasional, termasuk produsen komponen dan pelaku usaha yang berada dalam rantai pasok otomotif.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri menjelaskan bahwa pemerintah pada dasarnya memberikan ruang bagi berbagai teknologi kendaraan untuk berkembang di Indonesia. Teknologi tersebut mencakup kendaraan dengan mesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE), kendaraan hybrid, hingga kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Meski berbagai teknologi dapat berkembang, pemerintah tetap mengarahkan industri otomotif agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Salah satu instrumen yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah peningkatan kandungan komponen lokal.

Dalam diskusi Indonesia Business Forum pada Rabu (26/8/2026), Febri menegaskan pemerintah tidak menginginkan Indonesia hanya berperan sebagai pasar bagi produk kendaraan tanpa memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas industri di dalam negeri.

Regulasi Mendukung Pengembangan Industri Kendaraan Listrik

Untuk mendukung pengembangan industri otomotif, Kemenperin telah menyiapkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kendaraan rendah emisi dan kendaraan listrik.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur kendaraan bermotor roda empat dengan emisi karbon rendah. Regulasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendorong perkembangan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, terdapat Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur spesifikasi serta peta jalan penghitungan TKDN untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah kemudian menerbitkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kendaraan listrik dalam kondisi terurai. Aturan tersebut mencakup kendaraan yang di datangkan dalam keadaan terurai lengkap maupun tidak lengkap.

Berbagai regulasi tersebut menjadi landasan pemerintah untuk mengarahkan perkembangan kendaraan elektrifikasi sekaligus memperkuat kemampuan industri manufaktur nasional.

TKDN Mobil Listrik Akan Meningkat Secara Bertahap

Dalam peta jalan pemerintah, ketentuan mengenai kandungan lokal kendaraan listrik tidak langsung di terapkan pada tingkat tertinggi. Persentase TKDN di rancang meningkat secara bertahap agar industri mempunyai waktu untuk mengembangkan kapasitas produksi dan rantai pasok di Indonesia.

Pada 2026, pemerintah menetapkan target TKDN kendaraan listrik minimal sebesar 40 persen. Angka tersebut kemudian di rencanakan naik menjadi sekurang-kurangnya 60 persen pada periode 2027 hingga 2028.

Target kandungan lokal kembali meningkat pada tahap berikutnya. Pada 2030, kendaraan listrik di targetkan mempunyai TKDN paling sedikit 80 persen.

Peningkatan tersebut di harapkan mendorong semakin banyak bagian kendaraan listrik yang dapat di produksi oleh industri di Indonesia. Semakin besar kandungan lokal dalam sebuah kendaraan, semakin besar pula peluang terciptanya aktivitas ekonomi di sektor manufaktur nasional.

Kebijakan tersebut juga dapat membuka kesempatan bagi perusahaan komponen dalam negeri untuk terlibat lebih jauh dalam rantai produksi kendaraan listrik.

Pemerintah mendorong peningkatan TKDN mobil listrik Indonesia hingga 80 persen pada 2030.

Fasilitas pabrik Daihatsu di Karawang, Jawa Barat

Produsen Bisa Mendapatkan Insentif

Pemerintah tidak hanya menetapkan persyaratan kandungan lokal. Produsen yang berhasil memenuhi ketentuan TKDN juga berpeluang memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku.

Skema tersebut di harapkan menjadi stimulus bagi produsen kendaraan untuk meningkatkan penggunaan komponen buatan dalam negeri. Pada saat yang sama, perusahaan otomotif di dorong membangun serta memperluas jaringan pemasok lokal.

Dalam jangka panjang, strategi tersebut di harapkan dapat memperdalam struktur industri otomotif Indonesia. Industri kendaraan listrik tidak hanya berpusat pada proses perakitan akhir, tetapi juga melibatkan produksi berbagai komponen yang di butuhkan kendaraan.

Dengan bertambahnya aktivitas produksi lokal, manfaat perkembangan kendaraan listrik juga berpotensi menyebar ke berbagai sektor pendukung.

Pasar Otomotif Indonesia Di Nilai Masih Berpotensi Tumbuh

Selain memperkuat industri, pemerintah menilai pasar kendaraan di Indonesia masih mempunyai peluang ekspansi yang cukup besar. Hal tersebut terlihat dari rasio kepemilikan mobil nasional yang masih berada di bawah sejumlah negara tetangga.

Febri menyebut tingkat kepemilikan kendaraan roda empat di Indonesia saat ini sekitar 99 mobil untuk setiap 1.000 penduduk. Jumlah tersebut masih jauh lebih rendah jika di bandingkan dengan Malaysia.

Di Malaysia, menurut data yang di sampaikan Febri, tingkat kepemilikan kendaraan telah mencapai sekitar 300 mobil per 1.000 penduduk.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pasar otomotif Indonesia masih memiliki ruang untuk berkembang seiring pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Namun, pemerintah menginginkan pertumbuhan pasar tidak hanya berujung pada peningkatan penjualan kendaraan. Perkembangan tersebut juga di harapkan memberikan dampak nyata terhadap industri manufaktur dan komponen otomotif nasional.

Karena itu, peningkatan TKDN menjadi salah satu instrumen penting untuk menghubungkan pertumbuhan pasar kendaraan listrik dengan penguatan industri dalam negeri.

Apabila semakin banyak komponen dapat di produksi secara lokal, Indonesia berpeluang memperoleh nilai tambah lebih besar dari perkembangan ekosistem kendaraan listrik. Kebijakan tersebut sekaligus di arahkan untuk membangun rantai pasok yang lebih kuat sehingga industri otomotif nasional tidak hanya bergantung pada komponen dari luar negeri.

Dengan target TKDN yang meningkat hingga minimal 80 persen pada 2030, pemerintah berharap transformasi menuju kendaraan listrik dapat berjalan beriringan dengan penguatan kemampuan manufaktur nasional dan pertumbuhan industri komponen di Indonesia.