Komisi Pemberantasan Korupsi – Gelombang penindakan kasus korupsi terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 terus menjadi sorotan publik. Meski sebagian besar baru menjabat sejak pelantikan serentak pada Februari 2025, sejumlah bupati, wali kota, hingga seorang gubernur telah tersandung perkara hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus terbaru yang menarik perhatian adalah penangkapan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penindakan tersebut semakin menambah daftar kepala daerah yang berhadapan dengan hukum dalam kurun waktu kurang dari dua tahun setelah memenangkan Pilkada 2024. Kondisi ini memunculkan perhatian terhadap tantangan pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

KPK Terus Mengusut Dugaan Korupsi Kepala Daerah

Sejak 2025 hingga pertengahan 2026, KPK secara konsisten melakukan berbagai operasi penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Mayoritas kasus di ungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), sementara sebagian lainnya di awali dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya.

Sepanjang tahun 2025, terdapat lima kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang di tangkap atau di tetapkan sebagai tersangka. Memasuki tahun 2026, tren tersebut berlanjut dengan penindakan yang terjadi hampir setiap bulan. Hanya Februari dan Mei 2026 yang tidak mencatat adanya OTT terhadap kepala daerah.

Berbagai perkara yang di tangani KPK memiliki pola yang beragam. Mulai dari dugaan suap proyek pembangunan, gratifikasi, jual beli jabatan, pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), hingga penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Penangkapan Terbaru Menambah Daftar Kasus

Pada Juli 2026, KPK kembali melakukan penindakan terhadap dua kepala daerah dalam waktu yang berdekatan. Bupati Langkat Syah Afandin di tindak pada awal Juli, kemudian di susul Bupati Sukoharjo Etik Suryani beberapa hari kemudian.

Kasus yang menjerat Etik Suryani berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menduga terdapat permintaan setoran dana kepada sejumlah pegawai dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Sementara itu, Syah Afandin di duga terlibat dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka yang di duga berperan sebagai pemberi suap.

Penambahan dua nama tersebut membuat jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersangkut perkara KPK selama periode 2025 hingga Juli 2026 mencapai 15 orang.

Ilustrasi daftar 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK sepanjang 2025-2026 terkait dugaan kasus korupsi.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7) yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo terkait dugaan pemerasan terhadap para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo.

Daftar 15 Kepala Daerah yang Ditangkap atau Ditetapkan sebagai Tersangka KPK

Berikut daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang di tangkap atau di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK sepanjang 2025 hingga Juli 2026:

  1. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur (12 Agustus 2025), dugaan suap proyek pembangunan rumah sakit.
  2. Abdul Wahid – Gubernur Riau (8 September 2025), dugaan pemerasan dan gratifikasi.
  3. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo (22 Oktober 2025), dugaan suap pengelolaan anggaran dan proyek daerah.
  4. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah (17 November 2025), dugaan suap dan gratifikasi.
  5. Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi (4 Desember 2025), dugaan suap proyek dan perizinan.
  6. Maidi – Wali Kota Madiun (19 Januari 2026), dugaan pemerasan, fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi.
  7. Sudewo – Bupati Pati (19 Januari 2026), dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
  8. Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan (3 Maret 2026), dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.
  9. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong (9 Maret 2026), dugaan suap proyek pemerintah daerah.
  10. Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap (13 Maret 2026), dugaan pemerasan dan penerimaan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
  11. Gatut Sunu Wibowo – Bupati Tulungagung (10 April 2026), dugaan pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah.
  12. Edison – Bupati Muara Enim (8 Juni 2026), dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
  13. Suhardiman Amby – Bupati Kuantan Singingi (29 Juni 2026), dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah.
  14. Syah Afandin (Ondim) – Bupati Langkat (2 Juli 2026), dugaan suap proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025–2026.
  15. Etik Suryani – Bupati Sukoharjo (9 Juli 2026), dugaan pemerasan terhadap pegawai Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Pola Dugaan Korupsi Didominasi Suap dan Pemerasan

Jika melihat perkara yang di tangani KPK, dugaan korupsi yang paling banyak muncul berkaitan dengan suap proyek pemerintah. Selain itu, praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara, penerimaan gratifikasi, hingga dugaan jual beli jabatan juga menjadi modus yang berulang.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa serta pengisian jabatan strategis masih menjadi area yang rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pengawasan internal pemerintah daerah serta sistem transparansi dalam pengelolaan anggaran di nilai memiliki peran penting dalam mencegah praktik serupa.

Menjadi Catatan bagi Pemerintahan Daerah

Bertambahnya jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersandung perkara korupsi menjadi perhatian serius terhadap tata kelola pemerintahan di daerah. Di satu sisi, penindakan yang dilakukan KPK menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tanpa membedakan jabatan. Di sisi lain, banyaknya kasus yang muncul dalam waktu relatif singkat menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik tetap menjadi faktor utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Seiring berjalannya proses hukum, seluruh perkara tersebut masih mengikuti mekanisme penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya para pihak akan di tentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.